Kalibrasi di negara manapun harus menganut kepada standar yang berlaku baik itu secara internasional ataupun nasional. Biasanya, kalibrasi di sebuah negara akan menganut kepada peraturan pemerintah atau undang-undang yang berlaku. Di Indonesia pun juga demikian, ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang kalibrasi alat ukur.
Peraturan kalibrasi alat ukur adalah salah satu yang menjadi isi dari undang undang tentang kalibrasi, apa saja itu? Apakah memang harus untuk mengikuti undang undang tentang kalibrasi yang berlaku di Indonesia?
Penjelasan Undang Undang Tentang KalibrasiÂ
Sebenarnya tidak ada undang undang tentang kalibrasi di Indonesia yang berasal dari UUD. Namun, ada beberapa regulasi dan peraturan yang mengatur tentang kalibrasi, di antaranya:
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2018 tentang Sistem Akreditasi Nasional.
- Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/4/2014 tentang Persyaratan Pendaftaran dan Penetapan Industri Pengujian, Kalibrasi dan Sertifikasi.
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 42 K/30/MEM/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Persyaratan Mutu Peralatan Kesehatan.
- Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan Standar Nasional Indonesia.
Jika dilihat lagi, undang-undang kalibrasi di Indonesia digunakan untuk mengatur standar kalibrasi dari berbagai sektor. Baik itu dari sektor industri dan yang lainnya termasuk peraturan kalibrasi alat kesehatan memerlukan standar kalibrasi agar menciptakan lingkungan kerja yang optimal dengan presisi alat ukur.
Standar yang Diatur Dalam Undang Undang Tentang Kalibrasi
Salah satu tujuan dari adanya undang-undang kalibrasi adalah untuk memenuhi regulasi dan juga standar dari alat ukur tersebut. Setiap alat ukur memiliki standar yang berbeda-beda, hal ini juga di atur di dalam undang undang tentang kalibrasi yang pada intinya berisikan tentang:
- Alat dikalibrasi atau diverifikasi atau kedua-duanya pada interval yang dinyatakan
- disesuaikan atau disesuaikan ulang jika perlu
- mempunyai identifikasi dalam rangka untuk menetapkan status keberhasilannya
- dijaga dari penyesuaian yang dapat mengacaukan hasil pengukuran
- dilindungi dari kerusakan dan pelapukan selama penanganan, pemeliharaan dan penyimpanan
Alat yang Wajib Dikalibrasi Sesuai dengan Aturan Undang Undang Kalibrasi
Tidak semua alat ukur harus dilakukan kalibrasi. Akan tetapi pasti alat ukur itu akan dilakukan kalibrasi entah kapan itu. Yang jelas, ada beberapa poin penting yang ada di dalam undang-undang kalibrasi yang mengisyaratkan untuk alat ukur segera dilakukan kalibrasi, yaitu:
- Perangkat baru
- Suatu perangkat setiap waktu tertentu
- Suatu perangkat setiap waktu penggunaan tertentu (jam operasi)
- Ketika suatu perangkat mengalami tumbukan atau getaran yang berpotensi mengubah kalibrasi
- Ketika hasil pengamatan dipertanyakan
Kesimpulan
Regulasi dan peraturan tersebut memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi jalannya proses kalibrasi di Indonesia, sehingga dapat memastikan kualitas dan keakuratan hasil kalibrasi yang dihasilkan. Maka dari itu, undang-undang kalibrasi ada di Indonesia untuk mengatur regulasi tersebut.
Setiap alat ukur yang dilakukan kalibrasi akan menciptakan ketelusuran kalibrasi yang membuat alat ukur tersebut bisa dievaluasi apakah memenuhi syarat yang ditetapkan di dalam standar metrologi atau tidak.