Instrumen yang perlu sekali dilakukan kalibrasi adalah alat kesehatan atau alkes. Ini tentu bukan tanpa alasan, karena alat kesehatan sangat berpengaruh kepada keselamatan pasien. Tidak akan ada kesalahan pengukuran atau diagnosis jika alat kesehatan selalu menunjukkan pengukuran yang presisi dan sesuai dengan standar yang berlaku. Maka dari itu, Permenkes mengeluarkan PERMENKES no.54 tahun 2015.
Dari Permenkes tersebut, ini membuktikan bahwa pemerintah Indonesia selalu tertib dalam pelaksanaan kalibrasi alat kesehatan di Indonesia. Jika Anda ingin tahu, bahkan ada pedoman kalibrasi alkes yang sesuai dengan Permenkes. Apa yang harus Anda ketahui tentang pedoman kalibrasi alkes sesuai dengan Permenkes ini?
Penjelasan Pedoman Kalibrasi Alkes
Pedoman Kalibrasi Alkes (Alat Kesehatan) adalah seperangkat aturan dan prosedur untuk melakukan kalibrasi pada alat-alat kesehatan yang digunakan di fasilitas kesehatan. Pedoman ini dibuat untuk memastikan bahwa alat kesehatan tersebut memberikan hasil yang akurat dan dapat diandalkan dalam penggunaannya.
Memprioritaskan kualitas dari peralatan medis harus menjadi perhatian utama rumah sakit dan sektor kesehatan lainnya. Kegagalan untuk mematuhi peraturan kalibrasi dapat menyebabkan pencabutan izin rumah sakit. Mengingat konsekuensi yang berpotensi fatal, sangat penting bagi rumah sakit untuk mematuhi standar kalibrasi. Kalibrasi yang rutin dan tepat dapat membantu meminimalkan kesalahan diagnostik dari peralatan medis, memastikan kenyamanan dan keselamatan pasien selama perawatan.
Pedoman kalibrasi alkes diatur oleh Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 54 Tahun 2015.
Kriteria Alat Kesehatan yang Wajib Dikalibrasi
Jika disimpulkan setelah membaca pedoman kalibrasi alat kesehatan, maka bisa disimpulkan jika ada beberapa kriteria alat kesehatan yang wajib untuk dilakukan kalibrasi, di antaranya:
- Alat kesehatan belum memiliki sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasiÂ
- Masa berlaku sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi telah habis
- Telah diketahui penunjukannya atau keluarannya atau kinerjanya tidak sesuai lagi
- Sudah mengalami perbaikan walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku, ini wajib untuk dilakukan kalibrasi ulang
- Telah dipindahkan bagi yang memerlukan instalasi karena bisa jadi ada beberapa faktor seperti guncangan atau lainnya yang menyebabkan alat kesehatan tidak presisi dalam perhitungannya
Jika sudah memenuhi setidaknya satu saja kriteria alat kesehatan yang harus di kalibrasi, maka harus di kalibrasi sesegera mungkin sebelum menggunakannya. Menggunakan alat kesehatan yang tidak lulus kriteria bisa dibuktikan dengan Sertifikat dan Label layak pakai yang ada pada Pasal 9 ayat 1, Permenkes RI No. 54 tahun 2015.
Kegiatan Pengujian Alat Kesehatan
Pedoman Kalibrasi Alkes penting untuk mempertimbangkan bahwa alat kesehatan yang diaplikasikan dalam fasilitas kesehatan memberikan hasil yang jitu dan bisa dipercaya, yang amat penting untuk diagnosis dan pengobatan yang pasti. Pedoman ini juga bisa membantu mempertimbangkan kepatuhan terhadap prasyarat peraturan yang berlaku.
Karena pedoman ini menjadi sangat penting untuk kualitas pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia, sebaiknya lakukan kalibrasi alat kesehatan di laboratorium alat kesehatan yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau KAN.
Nantinya. Laboratorium kalibrasi akan melakukan kegiatan pengujian alat kesehatan yang meliputi:
- Pengukuran kondisi lingkungan
- Pemeriksaan kondisi fisik dan fungsi komponen alat
- Pengukuran keselamatan kerja
- Pengukuran kinerja
Kesimpulan
Apakah Anda sudah paham tentang pedoman kalibrasi alat kesehatan yang sesuai dengan Permenkes? Dengan adanya pedoman yang pasti ini membuat Anda sebagai masyarakat Indonesia tidak perlu lagi ragu dengan kualitas alat kesehatan di rumah sakit atau klinik. Pastinya akan memberikan pengukuran yang tepat karena alat kesehatan yang tidak memenuhi kriteria lulus pakai jika masih dipakai akan mendapatkan tindakan yang tegas dari pihak terkait.