Mengenal Dasar Hukum Kalibrasi Alat Ukur

dasar hukum kalibrasi alat ukur

Kalibrasi dan pemeliharaan instrumen yakni komponen integral dari setiap operasi di pabrik atau lab. dan betul-betul penting untuk jaminan kualitas data. Hasil pemantauan yang akurat dan andal betul-betul penting untuk analisa data, terutamanya saat hasil pemantauan dibandingkan dengan standar atau pedoman yang relevan untuk tujuan kepatuhan, atau untuk pengevaluasian paparan populasi dan risiko kesehatan. 

Dimana analisis tersebut mengarah pada perumusan kebijakan kualitas udara dan kualitas data asli sangat penting. Prosedur ini menguraikan persyaratan dasar untuk kalibrasi dan pemeliharaan instrumen pemantauan terutama berdasarkan metode pemantauan standar yang sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Lembaga pemantauan harus mengembangkan program kalibrasi dan pemeliharaan terperinci mereka sendiri yang sesuai dengan tujuan jaminan kualitas data mereka.

Apa itu dasar hukum kalibrasi alat ukur? Apakah ada dasar hukum kalibrasi alat ukur di Indonesia?

Dasar Hukum Kalibrasi Alat Ukur yang Tepat

Sebenarnya, untuk setiap negara di dunia memiliki dasar hukum kalibrasi yang berbeda-beda. Seperti di Indonesia sendiri memiliki dasar hukumnya juga seperti Permenkes dan juga ada banyak lagi yang lain. Namun, semua undang-undang tentang pengukuran di Indonesia tersebut juga ada dasar hukumnya.

Sebenarnya, setidaknya ada empat dasar hukum kalibrasi alat ukur yang tepat, yang menjadi dasar utama kalibrasi di seluruh dunia dan dibuatnya peraturan yang ada di seluruh dunia, di antaranya:

  1. Standar Internasional: Standar Internasional, seperti ISO (International Organization for Standardization) dan Komite Akreditasi Nasional di Indonesia, menyediakan tutorial dan spesifikasi teknis untuk kalibrasi alat ukur.
  2. Aturan Pemerintah: Pemerintah dapat mengeluarkan aturan atau undang-undang berkaitan kalibrasi alat ukur. Aturan ini dapat meliputi persyaratan kalibrasi alat ukur untuk bidang-bidang tertentu, seperti industri, kesehatan, dan lingkungan.
  3. Sertifikasi dan Akreditasi: Organisasi sertifikasi dan akreditasi, seperti Komite Akreditasi Nasional atau KAN, menyediakan sertifikasi dan akreditasi untuk lab kalibrasi alat ukur. Hal ini menolong memutuskan bahwa kalibrasi dijalankan dengan standar yang ketat dan tetap.
  4. Kebijakan Perusahaan: Perusahaan dapat memiliki kebijakan internal yang mengendalikan kalibrasi alat ukur untuk memutuskan keakuratan dan keandalan pengukuran di lingkungan kerja mereka.

Mengapa Kita Memerlukan Dasar Hukum untuk Kalibrasi?

Semua dasar hukum yang berlaku di atas masih berlaku sampai sekarang ini dan akan terus menjadi dasar hukum untuk berbagai standar di dalam dunia pengukuran atau metrologi. 

Menurut ISO 9001: ‘Jika diperlukan untuk memastikan hasil yang valid, peralatan pengukuran harus dikalibrasi atau diverifikasi pada interval tertentu, atau sebelum digunakan, terhadap standar pengukuran yang dapat ditelusuri ke standar pengukuran internasional atau nasional; bila standar tersebut tidak ada, dasar untuk kalibrasi atau verifikasi harus direkam.

Jika kita menilik dari pernyataan ISO 9001 itu, dasar hukum untuk kalibrasi akan selalu ada dan akan terus ada karena pengukuran dari sebuah alat harus sesuai dengan standar dan disamakan di seluruh dunia. Misalkan saja untuk pengukuran timbangan digital. Untuk semua timbangan digital, semua harus sama di seluruh dunia agar menciptakan dunia pengukuran yang bisa dipercaya di seluruh dunia.

Kesimpulan

Apakah Anda sudah paham tentang dasar hukum kalibrasi alat ukur? Dengan adanya dasar hukum ini pastinya akan membuat metrologi di Indonesia akan semakin maju dan berkembang. Ada kemungkinan standar akan berubah, namun dasar hukum tidak akan berubah dari waktu ke waktu.