Memahami Pedoman KAN Kalibrasi dan Persyaratannya

pedoman kan kalibrasi

Kalibrasi harus dilakukan oleh lembaga yang sudah terakreditasi. Hal ini penting sekali untuk Anda perhatikan karena tidak semua lembaga bisa melakukan kalibrasi. Memang, kalibrasi bisa diatur jangka waktunya tergantung itu alat ukur seperti apa. Ada yang setiap hari dilakukan kalibrasi sendiri, ada yang setiap tahun sekali yang dilakukan oleh pihak ketiga yaitu laboratorium kalibrasi.

Akreditasi laboratorium kalibrasi di Indonesia diatur oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) di bawah pengawasan Badan Sertifikasi Nasional (BSN). Kalibrasi di Indonesia akan semakin terstruktur oleh kedua badan tersebut. Ada pedoman dan juga persyaratan KAN kalibrasi untuk bisa memenuhi kebutuhan tentang kalibrasi yang bertanggung jawab hasilnya dan terpercaya di Indonesia. Berikut ini selengkapnya untuk pedoman KAN kalibrasi.

Penjelasan KAN (Komite Akreditasi Nasional)

Apa itu KAN? Ini adalah sebuah lembaga independen yang didirikan oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden pada tahun 2004. KAN bertugas melakukan akreditasi terhadap lembaga-lembaga yang melakukan kegiatan pengujian, kalibrasi, sertifikasi, dan verifikasi dengan tujuan meningkatkan kualitas produk dan layanan di Indonesia. Salah satu fungsi utama KAN adalah mengembangkan standar nasional yang diakui internasional dan memberikan akreditasi kepada lembaga yang memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan. 

Akreditasi dari KAN memberikan bukti bahwa lembaga tersebut memiliki kemampuan dan kredibilitas yang diakui secara internasional dalam melaksanakan kegiatan pengujian, kalibrasi, sertifikasi, dan verifikasi. Oleh karena itu, kepercayaan masyarakat terhadap hasil pengujian, kalibrasi, sertifikasi, dan verifikasi yang dilakukan oleh lembaga tersebut dapat meningkat.

Peran dan Tugas dari KAN

Kalibrasi harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk memastikan bahwa lembaga kalibrasi telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh KAN. Akreditasi KAN berfungsi untuk menjamin bahwa lembaga kalibrasi telah memenuhi persyaratan yang diakui secara internasional untuk melaksanakan kalibrasi dengan akurasi dan ketepatan yang diperlukan.

Dengan adanya akreditasi KAN, maka hasil kalibrasi yang dilakukan oleh lembaga tersebut dapat diandalkan dan dipercaya oleh para pengguna alat atau sistem pengukuran. Sebagai lembaga pengawas, KAN juga akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja lembaga kalibrasi yang telah diakreditasi.

Pedoman KAN Kalibrasi

Untuk bisa memenuhi kalibrasi yang terstruktur di Indonesia, KAN memiliki pedoman di antaranya:

  • Aturan Keputusan & Kesesuaian Persyaratan
  • Pedoman Teknis untuk Akreditasi Laboratorium Pengujian dengan Status Laboratorium Lingkungan (under revision)
  • Guide on the Evaluation and Expression
  • Interpretation n Guidance on Estimation Uncertainty Measurement in Testing

Pedoman ini harus dipenuhi untuk setiap laboratorium kalibrasi agar semua hal yang berkaitan dengan kalibrasi bisa dilakukan secara terstruktur.

Persyaratan Akreditasi Berdasarkan KAN

Selain adanya pedoman KAN kalibrasi, KAN juga memiliki persyaratan untuk akreditasi laboratorium kalibrasi. Persyaratan ini harus dipenuhi agar laboratorium kalibrasi bisa beroperasi dan diawasi oleh badan yang berwenang. Persyaratan untuk bisa mendapatkan akreditasi dari KAN adalah sebagai berikut:

  • Legalitas yang jelas
  • Pemohon harus mengisi formulir
  • Menjelaskan dengan detail kewenangan dan pelayanan laboratorium
  • Ketentuan alat ukur dan pengujian
  • Ketentuan kaji ulang akreditasi

Kesimpulan

Pedoman KAN kalibrasi dan persyaratannya harus diperhatikan untuk laboratorium kalibrasi yang akan mengajukan akreditasi. Akreditasi laboratorium ini memastikan bahwa lingkungannya sudah bagus, pelaksana kalibrasi mendapatkan sertifikasi, dan menjamin mutu kalibrasi alat ukur.