Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan Sesuai Dengan PERMENKES

peraturan kalibrasi alat kesehatan

Salah satu sektor yang paling menggalakkan tentang kalibrasi alat ukur adalah di bidang kesehatan. Ini sudah tidak perlu diragukan lagi, alat kesehatan perlu sekali adanya pengukuran yang presisi di karenakan alat kesehatan yang tidak presisi bisa jadi membahayakan keselamatan pasien serta memperburuk citra bagi sektor kesehatan di Indonesia.

Dengan alasan tersebut, maka terbitlah PERMENKES no. 54 tahun 2015 tentang pedoman kalibrasi alat kesehatan. Apa saja yang harus Anda ketahui tentang PERMENKES ini, peraturan kalibrasi alat kesehatan apa saja yang dibahas? Mari kita cari tahu lebih dalam!

Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan Sesuai Permenkes

Kalibrasi medis atau alat kesehatan mengacu pada proses penyesuaian akurasi tampilan medis sesuai dengan standar peraturan. Kalibrasi medis sangat penting untuk memastikan kualitas tampilan medis dari waktu ke waktu dan untuk memastikan apakah alat medis tersebut pengukurannya sudah tepat sesuai dengan standar atau tidak. Juga diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi medis yang diperlukan. Karena hal itulah diperlukan adanya peraturan kalibrasi alat kesehatan demi menjaga standar dan keamanan di dalam dunia medis.

Menteri Kesehatan sangat concern tentang bagaimana untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Standar yang paling banyak digunakan untuk kalibrasi tampilan medis adalah standar dari Permenkes no.54 tahun 2015. 

Sesuai dengan pasal 2, salah satu tujuan dari kalibrasi alat medis adalah menjamin tersedianya Alat Kesehatan yang sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan lainnya.

Bisa dikatakan, kalibrasi peralatan medis memiliki standar kalibrasi alat kesehatan yang jelas karena banyak sekali pedomannya. Setidaknya, standar yang berlaku adalah secara Internasional dan Nasional karena mengacu juga kepada standar ISO selain standar SNI yang ada di Indonesia.

Kriteria Alat Kesehatan yang Wajib Dikalibrasi

Apakah semua alat kesehatan perlu dilakukan kalibrasi? Jika di jawab iya, itu adalah jawaban yang paling tepat. Akan tetapi menentukan mana alat kesehatan yang wajib untuk dilakukan kalibrasi adalah hal yang susah, paling tidak harus menurut juga dengan yang berlaku dalam peraturan kalibrasi alat kesehatan.. Tidak semua alat kesehatan perlu dilakukan kalibrasi setiap hari. Walaupun memang itu ada, akan tetapi ada beberapa kriteria alat kesehatan yang wajib di kalibrasi untuk memudahkan pengelola alat kesehatan untuk lebih perhatian lagi dengan alat kesehatannya, yaitu:

  • Belum memiliki sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi.
  • Masa berlaku sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi telah habis.
  • Diketahui penunjukannya atau keluarannya atau kinerjanya (performance) atau keamanannya (safety) tidak sesuai lagi, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku.
  • Telah mengalami perbaikan, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku.
  • Telah dipindahkan bagi yang memerlukan instalasi, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku.

Kriteria Alat Kesehatan yang Lulus Kesehatan

Alat kesehatan yang sudah masuk ke dalam kriteria yang wajib dikalibrasi akan dilakukan kalibrasi segera. Akan tetapi yang perlu tahu bagaimana kriteria alat kesehatan yang lulus dari kalibrasi dan siap untuk digunakan kembali perlu untuk Anda ketahui.

Berikut ini adalah kriteria alat kesehatan yang sudah di kalibrasi, lulus, dan bisa digunakan kembali:

  • Penyimpangan hasil pengukuran dibandingkan dengan nilai yang diabadikan pada alat kesehatan tersebut, tidak melebihi penyimpangan yang diijinkan
  • Nilai hasil pengukuran keselamatan kerja, berada dalam nilai ambang batas yang diijinkan.

Alat kesehatan yang tidak lulus kriteria tidak akan digunakan kembali. Sangat beresiko jika menggunakan alat kesehatan yang tidak lulus kriteria sesuai dengan Permenkes nomor 54 tahun 2015.

Kesimpulan

Kalibrasi alat kesehatan harus dilakukan di pihak yang berwenang, itulah gunanya ada peraturan kalibrasi alat kesehatan yang mengatur mulai dari pedoman hingga siapa yang berhak melakukan. Setiap laboratorium kalibrasi yang ada di sektor kesehatan juga perlu sesuai dengan standar Permenkes no.54 tahun 2015 untuk menjamin kalibrasi alat kesehatan bisa sesuai dengan standar dan menciptakan sektor kesehatan di Indonesia bisa berkualitas dan terpercaya.