Kalibrasi harus dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku secara nasional dan juga internasional. Jika mengacu kepada standar internasional, maka standar yang berlaku adalah dari International Organization and Standardization atau ISO dan di Indonesia yang berlaku adalah SNI atau Standar Nasional Indonesia.
Namun, yang jelas standar SNI kalibrasi ini juga mengacu atau menganut kepada standar secara internasional agar pengukuran bisa dipertanggung jawabkan dan bisa mendapatkan ketelusuran kalibrasi untuk berbagai instrumen. Sebagai yang memiliki instansi atau perusahaan yang memiliki alat ukur dan perlu dilakukan kalibrasi secara teratur, Anda perlu mengerti tentang standar SNI kalibrasi. Apa saja yang perlu Anda ketahui?
Pengertian Kalibrasi Menurut ISO/IEC Guide 17025
Ada banyak sekali pengertian tentang kalibrasi, akan tetapi yang berhubungan dengan pembahasan ini adalah kalibrasi menurut ISO/IEC Guide 17025. Kalibrasi adalah serangkaian kegiatan yang membangun hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh alat ukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili oleh bahan ukur, dengan nilai yang diketahui dan terkait dari kuantitas yang diukur dalam kondisi tertentu.Â
Dengan kata lain, kalibrasi adalah proses penentuan kebenaran konvensional dari nilai yang ditampilkan oleh alat ukur atau bahan dengan membandingkannya dengan standar pengukuran yang dapat dilacak ke satuan ukuran nasional atau internasional.
Tujuan kalibrasi adalah untuk mencapai ketertelusuran pengukuran. Hasil pengukuran dapat dikaitkan/ditelusuri ke standar yang lebih tinggi/akurat (standar primer nasional dan/atau internasional) melalui rantai perbandingan yang berkesinambungan.
Pada ISO/IEC Guide 17025:2017 juga menjelaskan jika SNI kalibrasi harus dilakukan oleh laboratorium kalibrasi yang sudah terakreditasi dengan peraturan tersebut.
Manfaat Penerapan dan Akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2008
Akreditasi untuk laboratorium kalibrasi memang sangat penting. SNI ISO/IEC 17025:2008 adalah standar kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi di Indonesia. Merupakan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang didasarkan pada standar internasional ISO/IEC 17025:2005 untuk laboratorium pengujian dan kalibrasi. SNI ISO/IEC 17025:2008 menguraikan persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi dan mencakup bidang-bidang seperti personel, fasilitas, peralatan, ketertelusuran pengukuran, kalibrasi, dan proses pengujian.Â
Standar ini digunakan untuk menilai kompetensi teknis laboratorium pengujian dan kalibrasi dan memastikan bahwa mereka memberikan hasil yang andal dan akurat. Kepatuhan terhadap SNI ISO/IEC 17025:2008 diperlukan untuk laboratorium pengujian dan kalibrasi yang ingin diakreditasi di Indonesia.
Selain sebagai akreditasi, manfaat dari penerapan SNI ISO/IEC 17025:2008 adalah sebagai berikut:
- SNI ISO/IEC 17025:2008 merupakan dasar untuk sebagian besar sistem mutu lainnya yang berhubungan dengan laboratorium, misalnya, Good Manufacturing Practices (GMP) dan Good Laboratory Practices (GLP).
- Pengurangan risiko, memungkinkan laboratorium untuk menentukan apakah personel melakukan pekerjaan dengan benar dan sesuai dengan prosedur.
- Komitmen untuk semua personel laboratorium sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
- Perbaikan terus-menerus sistem manajemen laboratorium.
- Pengembangan keterampilan personel melalui program pelatihan dan evaluasi efektivitas kerja mereka.
- Meningkatkan citra serta meningkatnya kepercayaan dan kepuasan pelanggan.
- Pengakuan internasional, melalui perjanjian saling pengakuan antar badan akreditasi di berbagai negara.
- Menghindari kesalahan dan pengulangan dari proses pengujian atau kalibrasi.
- Pengurangan pengaduan dan keluhan pelanggan.
- Keuntungan dalam bidang pemasaran jasa laboratorium.
- Perbandingan kemampuan antar laboratorium.
Kesimpulan
Kalibrasi di Indonesia harus selalu menerapkan SNI. Setidaknya dengan adanya standar ini maka ketelusuran kalibrasi di Indonesia bisa dilakukan dengan baik. Selain itu, dengan adanya standar ini, dunia kalibrasi di Indonesia bisa dipercaya oleh global dan juga membuat keamanan dalam bekerja terjamin yang berkaitan dengan alat ukur.